Berita Keren | Sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) dan website desa Pemda Donggala.
Dalam investigasi tim liputan Metrosulteng.com menemukan bukti- bukti berupa transferan, rekening koran, rekap aliran dana, foto transaksi dan sejumlah bukti lainnya yang mengalir ke mantan Bupati Donggala, pejabat pemda, para camat, para kades hingga ke anak kandung pejabat.
Selain mengalir kepada pejabat dilingkungan Pemda Donggala, aliran dana juga diduga mengalir ke oknum penagak hukum.
Dari data yang diperoleh, aliran dana tersebut mengalir secara bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga ratusan juta rupiah tergantung dari nilai pengadaan yang dilakukan oleh 112 desa.
Para Kades menerima aliran dana secara bervariasi tergantung dari jumlah pengadaannya di desa. Sedangkan para camat tergantung wilayah atau desa yang mereka pimpin.
Begitu juga para pejabat dilingkungan Pemda Donggala, mereka menerima aliran dana tergantung tugas dan poksinya masing-masing. Berbeda degan anak mantan Bupati Donggala aliran dana yang diterimanya secara gelondongan lewat rekening yang dibuatkan khusus.
“Kalau pak Abraham dan pak Tamrin dalam dua program ini tidak pernah terima sepersenpun dari saya” terang Mardiana yang kini jadi tersangka terkait kasus tersebut.
Menurut Mardiana, sejumlah bukti aliran dana kasus TTG telah diserahkan ke penyidik Polda Sulteng dan website ke Penyidik Polres Donggala.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, puluhan para kades dari 112 desa telah mengembalikan fee proyek pengadaan alat TTG kepada penyidik Polda Sulteng.
Dugaan tindak pidana korupsi TTG di Kabupaten Donggala, tahun 2020 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.873.509.827.
Perlu diketahui program pengadaan alat TTG yang menggunakan Dana Desa (DD) dilakukan oleh para kades 112 desa dengan jumlah berbeda-beda mulai dari 50 juta sampai 175 juta per desa dengan jenis barang yang sama.