15 Ruas Jalan Jadi Lokasi Terlarang Pemasangan APK, KPU Palu Tampung Masukan Peserta Pemilu

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar memaparkan aturan mengenai pemasangan APK dan BK, serta menyangkut biaya makan, minum dan transportasi dalam kampanye. (Foto: Ist)

Berita Keren | KPU Kota Palu menampung berbagai masukan saat menggelar rapat koordinasi fasilitasi kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Minggu (19/11/2023).

Rakor yang digelar di Swiss Belhotel Palu itu dalam rangka mempersiapkan tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar memaparkan aturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), serta menyangkut biaya makan, minum dan transportasi dalam kampanye.

Penentuan titik lokasi pemasangan APK dan BK telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Iskandar menyebut masih ada ruas jalan yang termasuk kawasan terlarang atau white area yang telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Tata Ruang Kota Palu.

15 ruas jalan itu di antaranya Jalan Abdurrahman Saleh, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Emi Saelan, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada, Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Moh Hatta, Jalan Juanda, Jalan Moh Yamin, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Suprapto.

White area ini tidak boleh dipasang alat peraga kampanye maupun bahan kampanye. Inilah jalan yang sudah berdasarkan perda,” ujar Iskandar.

Ketentuan sejumlah ruas jalan yang masuk di dalam white area ini mendapat tanggapan dari perwakilan pengurus parpol peserta pemilu.

Peserta meminta KPU konsisten agar benar-benar meniadakan pemasangan alat peraga di white area, sekalipun di tempat berbayar maupun memperoleh izin dari pemilik lokasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *