Dugaan Ijazah Palsu Kades Uevolo, LBH APB KAI Desak Disdikbud Telusuri Dugaan Tersebut

Ketua LBH APB KAI Kabupaten Parigi Moutong, Munafri, S.H (Foto : Istimewa)

Berita Keren | Mencuatnya dugaan Kepala Desa (Kades) Uevolo, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisial IT yang menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pada perhelatan pemilihan Kepala Desa silam, mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia (APB – KAI) Kabupaten Parigi Moutong, Munafri, SH angkat bicara terkait hal tersebut.

Bacaan Lainnya

Munafri, SH yang dikonfirmasi media ini di Kantor Pengacara miliknya, Rabu (31/08/2022) mengatakan, hal itu patut disikapi dengan serius oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parimo.

“Menjadi calon kepala desa pada saat itu, berdasarkan undang-undang wajib memenuhi syarat pendidikan dan dengan dibuktikan adanya ijazah serta bukti kelulusan, karena syarat tersebut merupakan bagian terpenting bagi calon Kades,” kata Munafri.

Terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah oleh seorang kades, menurutnya patut dilakukan pengusutan oleh pihak yang berwajib, karena hal ini sudah merupakan perbuatan yang sangat tercela dan tidak terpuji, dan mencederai prinsip demokrasi.

“Hal ini juga sudah mencoreng nama baik lembaga pendidikan Parimo, terutama sekolah yang mengeluarkan ijazah kepada orang yang diduga melakukan pemalsuan,” ungkapnya.

Selain itu kata dia, pihaknya mendesak Kepala Disdikbud Kabupaten Parimo, Drs. Aminudin, untuk segera turun ‘gunung’ melakukan investigasi adanya dugaan sekolah yang mengeluarkan blangko ijazah yang berdasarkan dengan tahun kelulusanya.

“Mengapa hal tersebut harus dilakukan oleh Dinas terkait, karena untuk menghindari citra buruk publik terhadap dunia pendidikan di kabupaten Parimo,” ketus pengacara kelahiran Ampibabo.

Olehnya Munafri meminta, pihak dinas untuk tidak beralasan, dan segera membentuk tim investigasi demi memastikan kepastian hukum, agar pendidikan di Kabupaten Parimo jangan sampai tercoreng.

“Untuk membuktikan palsu atau tidaknya ijazah tersebut perlu kiranya pihak dinas terkait membentuk tim, artinya apakah palsu secara formil atau palsu secara materil, untuk mengatahui hal itu tim yang dibentuk itulah yang menilitinya. itu meruapakan kewenangan dinas yang harus mengerjakan sehingga jangan sampai diam ditempat,” tegasnya.

Ketika dugaan tindak pidana ini telah dilaporkan resmi kepada pihak Kepolisian setempat, maka harus segera memanggil pihak Kades yang diduga menggunakan Ijazah palsu, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), dan pihak Dinas terkait yang mengeluarkan Ijazah tersebut.

Tentang dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah dapat dikenakan Pasal 263 KUHP, jika terbukti melanggar pasal tersebut, maka pelaku dugaan tindak pidana bisa ditahan dengan ancaman hukuman diatas 5 hingga maksimal 6 Tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *